October 4, 2024

Pada awal berdirinya Republik Indonesia, pemerintah tidak memiliki kementerian khusus yang mengawasi sektor kehutanan. Sektor kehutanan saat itu masih berada di bawah Departemen Pertanian.

Bidang Kehutanan yang berada di bawah Departemen Pertanian inilah yang kemudian menjadi cikal bakal terbentuknya Departemen Kehutanan dan sekarang bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Setelah dibuat menjadi kementerian khusus pada masa Orde Baru, segala hal yang berhubungan dengan area hutan di Indonesia dikelola oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah dapat mengatur pemeliharaan dan pemanfaatan hutan di Indonesia lebih optimal.

Akan tetapi pada kenyataannya, ada beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkannya untuk kepentingan diri sendiri dan golongan tertentu. Hutan yang seharusnya menjadi sumber pemasukan bagi warga sekitar justru hanya dimanfaatkan segelintir pihak.

Setelah masa reformasi, area perhutanan kemudian dikelola oleh pemerintah daerah yang menjalin kerjasama dengan pihak swasta.

Untuk dapat mengelola kawasan hutan Indonesia yang begitu luas dan memiliki keanekaragaman hayati begitu melimpah, dibutuhkan pembelajaran panjang. Diperlukan pendidikan serta promosi terpadu dan berkesinambungan untuk mengenalkan pentingnya pelestarian hutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *